CUSTOM CLEARANCE DI BEA CUKAI ADALAH

Dalam proses ekspor dan impor, Anda perlu memahami berbagai macam istilah dan aktivitasnya salah satu CustomClearance. Apa itu Custom Clearance? Simak penjelasan terkait pengertian dan tahap-tahapan yang ada di dalamnya dalam ulasan berikut ini.

Apa itu Custom Clearance

APA ITU CUSTOM CLEARANCE?
Di Indonesia sendiri, CustomClearance dikenal dengan sebutan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini memang sangat umum digunakan pada kegiatan ekspor dan impor.

CustomClearance dikenal sebagai proses administrasi baik itu pengeluaran maupun pengiriman barang dari area wilayah muat maupun bongkar dan berhubungan dengan Pabean atau sebuah administrasi pemerintah.

Singkatnya CustomClearance Adalah prosedur administrasi barang yang akan diterimanya dari luar negeri dengan proses Bea Cukai.

Yang mana dalam kegiatan logistik, CustomClearance berperan sebagai sebuah pemenuhan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dan impor.

CustomClearance akan dibebankan biaya pajak oleh Bea Cukai beserta pajak lain, terkecuali jika hukum barang diterimanya bebas dari pajak bea cukai.

Di dalam UU Indonesia sendiri, CustomClearance telah diatur, tepatnya pada Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 tahun 1995, di sini menyatakan bahwasannya sebuah UU yang mengatur kepabeanan beserta peraturan custom clearance ini.

3 TAHAPAN PROSES
Dalam proses Custom Clearance terdapat beberapa tahapan hingga akhirnya Custom Clearance dapat berhasil dilakukan. Di antara ketiga tahapan ini yakni sebagai berikut:

PRE-CLEARANCE
Pre-Clearance merupakan tahap paling awal dari proses Custom Clearance. Pre-Clearance sendiri adalah proses administrasi awal dalam pelaksanaan Custom Clearance.

Pre-Clearance meliputi pada hal yang ada di dalam aktivitas impor barang logistic yakni legalitas dan lartas.

Di sini perusahaan atau pengguna layanan logistic memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi kepabeanan.

Selain itu dalam tahap Pre-Clearance terdapat pengurusan perizinan yang berkaitan mengenai produk yang akan diimpor, khususnya pada barang-barang tertentu.

CLEARANCE
Setelah melewati tahap Pre-Clearance, di sinilah Clearance sebagai tahap administrasi kedua dilaksanakan.

Di dalam tahap Cleanser terdapat beberapa hal di dalamnya mulai dari pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, hingga pengeluaran barang. Setidaknya di bawah ini merupakan proses detail di tahap Clearance:

Membuat pemberitahuan pabean dan mengirim data ke bea Cukai
Melakukan pembayaran Bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Melakukan pemeriksaan fisik barang
Memeriksa dokumen
Melakukan pengambilan sampel barang sebagai tindak pemeriksaan secara fisik atau uji laboratorium
Pengeluaran barang.
Setidaknya dalam 30 hari, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksa dokumen yang diajukan memerlukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Di dalam tahap ini terdapat tiga jalur pelayanan di antaranya jalur merah, jalur kuning, dan juga jalur hijau. Namun berdasarkan Perdirjen Bea Cukai No. PER-02/BC/2022 tanggal 21 April 2022. Dalam beleid itu, menegaskan juga bahwa tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor, tetapi hanya dua kategori jalur yakni, Jalur Merah dan Hijau yang diberlakukan semenjak 25 April 2022

POST CLEARANCE
Post Clearance merupakan tahap terakhir setelah melewati tahap-tahap di atas. Di dalam tahap Post Clearance terdapat dua hal penting di antaranya audit kepabeanan dan penelitian ulang.

Di bagian ini, audit kepabeanan ataupun penelitian ulang akan menghasilkan sebuah tagihan yang disebut dengan penetapan pabean.

Penetapan ini menjadi dasar dari penerbitan billing yang wajib diselesaikan oleh perusahaan.

Penetapan yang dimaksud dapat berbentuk SPTNP, SPP ataupun SPSA yang berdasarkan pada temuan yang dihasilkan.

Setidaknya itulah beberapa tahapan yang terjadi dalam proses Clearance. Dengan begitu proses ini dapat terselesaikan.