Export Cargo Container Sea Ship Trade Import

Cara Impor Barang dan Prosedurnya

Di era digital saat ini kesempatan untuk membeli barang-barang dari luar negeri atau impor semakin terbuka lebar. Namun mungkin masih banyak yang belum paham atau belum tahu cara impor barang.

Menurut UU Nomer 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomer 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean Negara lain ke darah pabean Indonesia.

Daerah pabean meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landasan kontinen.

Impor barang harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku dan tidak bisa dilakukan sembarangan, perizinan dan pemunuhan syarat dokumen harus lengkap dan sesuai agar impor dikatakan legal. Dilansir dari djpen.kemendag.go.id inilah prosedur impor yang berlaku di Indonesia.

Syarat Impor

• Perlu dipahami legalitas importer hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang terbagi menjadi dua jenis yaitu API umum dan API Produsen.

• Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR), kedua hal tersebut didapatkan dari pengajuan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

• Persyaratan dokumen meliputi NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi

Prosedur Impor

1. Setelah menemukan supplier barang yang akan diimpor dan telah melakukan kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO menganai barang yang akan diimpor. Selanjutnya, Bank Luar Negeri akan menghubungi supplier dan membuat perjanjian sesuai dengan L/C yang disepakati.

2. Barang impor akan dikirimkan supplier ke pelabuhan pemuatan.

3.Supplier mengirimkan faks ke importer berupa dokumen B/L, Inv, Packing List dan dokumen yang disyaratkan menurut peraturan tiap-tiap negara. Dokumen asli tersebut dikirimkan ke Bank, sedangkan dokumen asli kedua dikirimkan ke importir.

4. Pembuatan atau pengisian dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB), dari PIB ini akan diketahui jumlah Bea masuk, PPH dan pajak lain yang harus dibayarkan.

5. Importir membayar biaya ke Bank Devisa sebesar pajak yang dikenakan ditambah biaya PNPB. Bank akan mengirimkan data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).

6. Importir juga mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE). Setelah ini data akan divalidasi dalam beberapa tahap.

7. Setelah PIB disetujui, importir akan mendapatkan respond anda melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB

8.Barang akan bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.

Bila anda mengalami kendala terkait impor produksi anda boleh menggunakan jasa kami dengan menghubungi CS kami di halaman kontak be

Pajak Impor di Indonesia

Tarif impor berbeda-beda di Indonesia, dimulai dari 0 hingga 40%, tergantung pada kategori produk dengan kode HS yang Anda impor ke Indonesia. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 2.5% pajak penghasilan.

Solusi: Layanan Impor Undername dari BSP Indonesia

Jangan menyerah hanya karena banyak hal yang harus Anda lalui untuk mendapatkan lisensi impor. Di Indonesia, importir undername sangatlah umum untuk menjadi solusi bagi importir. Ini karena importir undername memiliki semua lisensi impor yang tepat dan siap untuk mengimpor barang yang ingin Anda bawa masukkan ke Indonesia.

Kami dapat menjadi importir undername untuk Anda sehingga Anda dapat mengurangi biaya dan waktu yang sangat banyak yang dibutuhkan untuk mendapatkan lisensi impor. Kami juga memastikan bahwa produk Anda berhasil melewati bea cukai dan tiba di Indonesia dengan aman. Belum lagi, analisis riset pasar kami yang lengkap membantu Anda dalam memutuskan barang apa yang sebaiknya Anda impor ke Indonesia jika ingin sukses memasuki pasar Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk membahas bagaimana kami dapat membantu Anda.

sebagian artikel dikutip dari : solopos

Leave a Comment